PERHITUNGAN PTKP TERBARU PAJAK PPH PASAL 21
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
Untuk diri WP Rp 24.300.000
Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
TK/0 = Rp 24.300.000
K/0 = Rp 26.325.000
K/1 = Rp 28.350.000
K/2 = Rp 30.375.000
K/3 = Rp 32.400.000
Untuk perhitungan PPh 21,
besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk
perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp
56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar