Pak Arifuddin karyawan PT. Traktor
Timika dengan status menikah dan mempunyai 2 anak, memperoleh gaji
sebulan Rp5.000.000,00. PT Traktor Timika mengikuti program Jamsostek,
premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JK)
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji. PT Traktor Timika menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Pak Arifuddin membayar
iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping
itu PT Traktor Timika juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Traktor Timika membayar iuran pensiun untuk Pak Arifuddin ke dana
pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Pak Arifuddin membayar iuran
pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Pak Arifuddin hanya
menerima pembayaran berupa gaji.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah?
Contoh soal diatas sulit untuk dipahami langsung karena penyajian
soalnya yang kurang sistematis jadi akan saya uraikan per item dan
kemudian akan saya kelompokkan item mana yang tidak boleh dimasukkan
dalam perhitunganPenghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah?
Diketahui:
Status PTKP Pak Arif = K/2 (kawin, 2 tanggungan/anak) dengan nilai PTKP setahun=Rp.30.375.000 (masuk hitungan-huruf n)
Gaji pokok/bulan = RP.5.000.000 (masuk hitungan-huruf a)
Premi JKK dibayar perusahaan= 0.50% x 5.000.000 = 25.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf b)
Premi JK dibayar perusahaan= 0.30% x 5.000.000 =15.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf c)
Iuran JHT dibayar perusahaan= 3.70% x 5.000.000 = 185.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran JHT dibayar karyawan= 2%x5.000.000 = 100.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf g)
Iuran pensiun dibayar perusahaan = 100.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran pensiun dibayar karyawan = 50.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf f)
Hitungannya:
Gaji | 5.000.000 | a | ||
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 25.000 | b | ||
Premi Jaminan Kematian | 15.000 | c | ||
Penghasilan bruto | 5.040.000 | d=a+b+c | ||
Pengurangan | ||||
1. Biaya jabatan | ||||
5%x5.040.000 | 252.000 | e | ||
2. Iuran Pensiun | 50.000 | f | ||
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 100.000 | g | ||
402.000 | h=e+f+g | |||
Penghasilan neto sebulan | 4.638.000 | i=d-h | ||
Penghasilan neto setahun | ||||
12×4.638.000 | 55.656.000 | j | ||
PTKP | ||||
- untuk WP sendiri | 24.300.000 | k | ||
- tambahan WP kawin | 2.025.000 | l | ||
- tambahan 2 tanggungan | 4.050.000 | m=l*2 | ||
PTKP K/2 | 30.375.000 | n=k+l+m | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 25.281.000 | o=j-n | ||
PPh terutang | ||||
5%x25.281.000 | 1.264.050 | p | ||
PPh Pasal 21 bulan Juli | ||||
1.264.050 : 12 | 105.338 | q |
Mudah bukan????
BalasHapusalhamdulilah ya :) , terima kasih share nya :)
BalasHapus