Minggu, 03 November 2013

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 32/PJ/2009

BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                                                 Menimbang :


  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menyempurnakan formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan;
  2. bahwa sebagian formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 tidak dapat menampung ketentuan terbaru dan informasi yang diperlukan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

                                                                       Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.
    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26.


    Pasal 1

    Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


    Pasal 2

    Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


    Pasal 3

    Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


    Pasal 4

    Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, Wajib Pajak wajib melaporkan Daftar Pegawai/Penerima Pensiun Berkala (1721- T) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


    Pasal 4

    Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 dinyatakan tetap berlaku, kecuali Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


    Pasal 5

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Rabu, 30 Oktober 2013

mengkin ini bukan tentang pph tapi ini sangat menghambat kinerja nya

  • Mudah mengalami sakit kepala Sakit kepala yang berkepanjangan dan datang berulang-ulang bisa menjadi gejala kanker otak.
  • Mudah mual Sering mual juga bisa menjadi gejala kanker otak.
  • Tubuh lemas Penderita kanker otak biasanya mengalami tubuh lemas. Untuk itu, jika tubuh mudah lemas meski tidak mengerjakan pekerjaan berat, hal ini perlu diwaspadai.
  • Sulit berjalan
    Pengidap kanker otak juga akan mengalami kondisi sulit berjalan. Tiap akan berjalan rasanya sempoyongan. Gejala kanker otak ini disebabkan karena pengontrol aktivitas tubuh dalam otak terganggu oleh kehadiran sel-sel kanker.
  • Sulit mendengar dan melihat Terjadi perubahan juga dalam indra pendengaran dan penglihatan. Penderita akan mengalami penurunan daya dengar dan daya lihat. Gejala kanker otak ini akan bertambah parah seiring dengan bertambah parahnya sel-sel kanker mengerogoti otak.
  • Mati rasa di kaki dan tangan Gejala kanker otak juga ditandai dengan terjadinya mati rasa pada kaki dan tangan. Kedua organ tersebut mengalami gangguan karena saraf pusatnya juga tengah diganggu oleh sel kanker.
  • Sulit berkonsentrasi
    Serangan pada otak membuat penderita juga mengalami kesulitan berkonsentrasi. Ini akan membuat penderita sulit untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik karena hilangnya konsentrasi.
  • Menurunnya daya ingat dan respon
    Penderita kanker otak otomatis juga akan mengalami penurunan daya ingat serta respon tubuh. Hal ini dipengaruhi bermasalahnya organ otak yang mulai "dikuasai" sel kanker.
  • Menurunnya daya penciuman Selain indra pendengaran dan penglihatan yang menurun, gejala kanker otak juga terlihat pada menurunnya daya penciuman. Penderita sulit mempertahankan daya penciuman seperti sebelumnya.
  • Lumpuh pada sebagian wajah atau badan Pada kondisi tertentu, penderita juga bisa mengalami kelumpuhan pada sebagian wajah atau sebagian tubuhnya. Ini menandakan bahwa salah satu otak tengah mengalami serangan hebat dari sel kanker.
  • Kantuk yang berkepanjangan
    Ini juga bisa menjadi gejala kanker otak. Orang yang mengalami kantuk yang berkepanjangan, meski sudah cukup tidur, bisa menjadi indikasi ada sesuatu yang tidak normal pada otak.
  • Berhentinya haid secara tidak normal Bagi wanita, berhentinya haid secara tidak normal juga perlu diwaspadai. Sebab bisa jadi hal itu menunjukkan terjadinya gejala kanker otak atau bisa jadi jenis kanker lainnya.

Selasa, 29 Oktober 2013

CONTOH SOAL MENGHITUNG PPH PASAL 21 TARIF 2013

Langsung masuk contoh soal ya biar mudah dipraktekkan
Pak Arifuddin karyawan PT. Traktor Timika dengan status menikah dan mempunyai 2 anak, memperoleh gaji sebulan Rp5.000.000,00. PT Traktor Timika  mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Traktor Timika menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Pak Arifuddin membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Traktor Timika juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Traktor Timika membayar iuran pensiun untuk Pak Arifuddin ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Pak Arifuddin membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Pak Arifuddin hanya menerima pembayaran berupa gaji.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah?
Contoh soal diatas sulit untuk dipahami langsung karena penyajian soalnya yang kurang sistematis jadi akan saya uraikan per item dan kemudian akan saya kelompokkan item mana yang tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan
Diketahui:
Status PTKP Pak Arif = K/2 (kawin, 2 tanggungan/anak) dengan nilai PTKP setahun=Rp.30.375.000 (masuk hitungan-huruf n)
Gaji pokok/bulan = RP.5.000.000 (masuk hitungan-huruf a)
Premi JKK dibayar perusahaan= 0.50% x 5.000.000 = 25.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf b)
Premi JK dibayar perusahaan= 0.30% x 5.000.000 =15.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf c)
Iuran JHT dibayar perusahaan= 3.70% x 5.000.000 = 185.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran JHT dibayar karyawan= 2%x5.000.000 = 100.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf g)
Iuran pensiun dibayar perusahaan = 100.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran pensiun dibayar karyawan = 50.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf f)


Hitungannya:

Gaji

    5.000.000 a
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    25.000
b
Premi Jaminan Kematian
   15.000
c
Penghasilan bruto

    5.040.000 d=a+b+c
Pengurangan


 
1. Biaya jabatan


 
5%x5.040.000
 252.000
e
2. Iuran Pensiun
   50.000
f
3. Iuran Jaminan Hari Tua
 100.000
g



       402.000 h=e+f+g
Penghasilan neto sebulan

    4.638.000 i=d-h
Penghasilan neto setahun


 
12×4.638.000

 55.656.000 j
PTKP


 
- untuk WP sendiri

 24.300.000 k
- tambahan WP kawin

    2.025.000 l
- tambahan 2 tanggungan

    4.050.000 m=l*2




 
PTKP K/2

 30.375.000 n=k+l+m
Penghasilan Kena Pajak setahun
 25.281.000 o=j-n




 
PPh terutang


 
5%x25.281.000

    1.264.050 p




 
PPh Pasal 21 bulan Juli


 
1.264.050 : 12

       105.338 q

PERHITUNGAN PTKP TERBARU PAJAK PPH PASAL 21

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Untuk diri WP Rp 24.300.000

  • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000

  • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000

  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000

Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :

  • TK/0 = Rp 24.300.000

  • K/0 = Rp 26.325.000

  • K/1 = Rp 28.350.000

  • K/2 = Rp 30.375.000

  • K/3 = Rp 32.400.000

Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.

Sabtu, 26 Oktober 2013

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap

a. Ahmad Zakaria pada tahun 2011 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                     Rp     2.500.000,00   
Pengurangan :
1.    Biaya  Jabatan :
5% x Rp 2.500.000,00          =  Rp       125.000,00
2.    Iuran pensiun                           =   Rp       100.000,00 
                                                                                              Rp        225.000,00
Penghasilan neto sebulan                                                  Rp     2.275.000,00
Penghasilan neto setahun adalah :
12 x Rp 2.275.000,00                                                         Rp    27.300.000,00
PTKP setahun (K/0) :
-   untuk WP sendiri                   =   Rp 15.840.000,00
-   tambahan WP kawin             =   Rp   1.320.000,00
                                                                                             Rp   17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun      =                           Rp    10.140.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% x Rp 10.140.000,00                      =                            Rp        507.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 507.000,00 : 12                            =                              Rp        42.250,00

b.  Bambang Yuliawan pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 2.000.000,00. PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebeasr Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan                                                                 Rp     2.000.000,00 
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja                            Rp         10.000,00
Premi Jaminan Kematian                                           Rp           6.000,00

Penghasilan bruto                                                       Rp     2.016.000,00
Pengurangan :
1.   Biaya jabatan
      5% x Rp 2.016.000,00           Rp     100.800,00
2.   Iuran Pensiun                        Rp       50.000,00
3.   Iuran Jaminan Hari Tua         Rp       40.000,00  
                                                                                       Rp        190.800,00  
Penghasilan neto sebulan                                          Rp     1.825.200,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 1.825.200,00                                                 Rp   21.902.400,00
PTKP
-   untuk WP sendiri                   Rp   15.840.000,00
-   tambahan WP kawin             Rp     1.320.000,00       
                                                                                      Rp   17.160.000,00  
Penghasilan Kena Pajak setahun                             Rp     4.742.400,00
Pembulatan                                                                  Rp     4.742.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 4.742.000,00                     =                         Rp        237.100,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 237.100,00 : 12                          =                         Rp           19.758,00


Dasar hukum :
b.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-31/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.

Jumat, 25 Oktober 2013

Menghitung PPh Pasal 21 Gross Up dengan Excell

Setiap perusahaan yang diwajibkan menghitung, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 karyawannya. Beda perusahaan beda pula metode yang digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21. Pada dasarnya terdapat 3 metode penghitungan PPh Pasal 21 yang dapat di terapkan perusahaan dalam menghitung PPh 21 Karyawan yaitu:

  1. Net Method yaitu metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya
  2. Gross Method yaitu metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
  3. Gross Up Methode yaitu metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa metode gross up dimana jumlah tunjangan pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sama besar dapat di ilustrasikan sebagai berikut.

        Penghasilan                             = X
        Tunjangan Pajak                      = 100 
        Total penghasilan bruto           = 100+X
        Pengurang:
         - Biaya Jabatan      :
         - Biaya Jamsostek  :           
        Total Pengurang Penghasilan  = Y    
        Jumlah Penghasilan Neto         = 100+X–Y
        PTKP                                        = Z      
        PKP                                          = 100+X–Y–Z
        PPh terhutang                          = 100

Dalam Menghitung PPh Pasal 21 tarif yang digunakan adalah tarif progresif berdasarkan pasal 17 UU No 36 Tahun 2008 yaitu:

Bagaimana rumus matematis PPh 21 Gross Up?
Secara matematis untuk menghitung PPh Gross Up tersebut adalah sebagai berikut:

       Lapisan 1 : Untuk PKP 0 - 47.500.000
                         Tunjangan PPh = (PKP setahun - 0) x 5/95 + 0
       Lapisan 2 : Untuk PKP 47.500.000 - 217.500.000
                         Tunjangan PPh = (PKP setahun - 47.500.000) x 15/85 + 2.500.000
       Lapisan 3 : Untuk PKP 217.500.000 - 405.000.000
                         Tunjangan PPh = (PKP setahun - 217.500.000) x 25/75 + 32.500.000
       Lapisan 4 : Untuk PKP > 405.000.000
                         Tunjangan PPh = (PKP setahun - 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000

Contoh Kasusnya sebagai berikut:
Muthia Rianty berkerja sebagai dokter dengan gaji per bulan 25jt dengan status kawin TK/0, JKK & JKM  0,54% dari gaji sedangkan JTH 2% dari gaji. Hitunglah berapa tunjangan pajak yang harus diberikan per tahun jika PPh 21 dihitung berdasarkan metode gross up?


PKP nya adalah 265.320.000 maka masuk dalam kelompok lapisan 4
Maka PPh 21 yang terhutang adalah
       
Pembuktian kebenaran

jadi terbukti bahwa tunjangan pajak yang harus diberikan 48.440.000

So, Bagaimana membuat rumus PPh 21 Gross Up di excell?
Terdapat 2 metode yang dapat kita dilakukan, yaitu
1. Mengaplikasikan Formula Matematis Ke Excel
    Dengan soal yang sama dengan contoh diatas


Ditemukan hasil yang sama dengan contoh, formula yang digunakan adalah:





2. Mengaktifkan iterative calculationSalah satu  cara yang paling mudah untuk menghitung PPh 21 Gross Up adalah dengan mengaktifkan iterative calculation. Mode ini dapat diaktivkan dengan cara:
             Pilih File > Excel Option>Klik Tab Formuls>Cheklist Enable iterative calulation
Setelah mengaktivakan iterative calculation, cara pengaplikasian mode ini adalah sebagai berikut:
Sama halnya dengan contoh pertama kita masih menggunakan soal yang sama:
Dari soal tersebut akan ditemukan PPh 21 sebelum di Gross Up adalah:
Untuk Mencari PPh 21 Gross Up bagaimana?
Mudah saja, tinggal masukan formula berikut pada cell tunjangan dalam hal ini adalah D2
Dengan telah diaktifkannya Interation Calculation maka, akan ditemukan hasil sebagai berikut:
Jadi, seperti itulah 2(dua) cara yang dapat dilakukan untuk menghitung PPh Pasal 21 Gross Up dengan menggunakan excell. Baik metode pertama maupun metode kedua memperoleh hasil yang sama yaitu 48.440.000. Tidak ada perbedaan hasil dengan menggunakan kedua metode tersebut.
Silahkan pilih cara termudah menurut saudara dalam menghitung PPh 21 Gross Up.
Silahkan di comment dan selamat mencoba semoga tulisan ini bermanfaat.

Kamis, 24 Oktober 2013

pajak penghasilan pasal 21

Pajak penghasilan merupakan pajak atas penghasilan gaji,upah,honorarium,tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerja atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi dalam negri. 
  1. Wajib pajak pph pasal 21
    • Seluruh jajaran pejabat negara
    • PNS
    • Pegawai
    • Pegawai tetap
    • Pegawai tidak tetap
    • Penerima pensiun
    • Bukan pegawai,berstatus bukan pegawai tetapi memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,kegiatan dan lain-lain. Contoh: Tenaga ahli, Entrepeneur,Agen iklan,Pengarang,Penulis dan lain-lain.
  2. Objek pph pasal 21
    • Penghasilan yang diperoleh/diterima secara teratur(Gaji,tunjangan,honor,dll)
    • Penghasilan yang diterima secara tidak teratur(Bonus,premi,tantiem,THR,Gratifikasi)
    • Upah harian,upah mingguan, upah satuan,upah borongan, uang pesangon, jaminan hari tua.
    • Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,kegiatan( tenaga ahli, notaris,arsitek,dokter,konsultan, penilai dan aktuaris)
    • Gaji, kehormatan,tunjangan lalin bagi pejabat negara.
    • Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dikenakan pajak.
  3. Pph pasal 21 yang bersifat final
    • Penghasilan berupa pesangon dan uang tebusan pensiun,tunjangan hari tua/jaminan hari tua oleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh kementrian keuangan.
    • Penghasilan berupa honorarium,uang perangsang,uang sidang,uang hadir,lembur dan imbalan prestasi yang diterima PNS,pejabat negara,POLRI,TNI yang bersumber dananya dari APBN.
  4. Dasar pemungutan pajak dan pemotongan pajak pph pasal 21
    • Pegawai tetap.
    • Penerima pensiun berkala.
    • Pegawai tetap yanng penghasilannya dibayar secara bulanan dan telah melebihi Rp. 1.320.000,-( th 2010).
    • Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat kesinabumbungan.
    • Bagi pegawai harian  yang menerima upah belum lebih dari Rp. 150.000,- dengan jumlah komulatif perbulan.
    • 50% dari penghasilan bruto bagi bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak kesinambungan.
    • Jumlah penghasilan brutto bagi penerima imbalan selain yang sudah diseburkan.