a. Ahmad
Zakaria pada tahun 2011 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan
memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun
sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 2.500.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp 2.500.000,00 = Rp 125.000,00
2. Iuran pensiun = Rp 100.000,00
Rp 225.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 2.275.000,00
Penghasilan neto setahun adalah :
12 x Rp 2.275.000,00 Rp 27.300.000,00
PTKP setahun (K/0) :
- untuk WP sendiri = Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin = Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp 10.140.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% x Rp 10.140.000,00 = Rp 507.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 507.000,00 : 12 = Rp 42.250,00
b. Bambang
Yuliawan pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp 2.000.000,00. PT Yasa Buana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran
Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT
Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Yasa
Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun,
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan
sebeasr Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun
sebesar Rp 50.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan Rp 2.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 6.000,00
Penghasilan bruto Rp 2.016.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan
1. Biaya jabatan
5% x Rp 2.016.000,00 Rp 100.800,00
2. Iuran Pensiun Rp 50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 40.000,00
Rp 190.800,00
Rp 190.800,00
Penghasilan neto sebulan Rp 1.825.200,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 1.825.200,00 Rp 21.902.400,00
12 x Rp 1.825.200,00 Rp 21.902.400,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 4.742.400,00
Pembulatan Rp 4.742.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 4.742.000,00 = Rp 237.100,00
5% x Rp 4.742.000,00 = Rp 237.100,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 237.100,00 : 12 = Rp 19.758,00
Rp 237.100,00 : 12 = Rp 19.758,00
Dasar hukum :
Gara" q bikin blog tentang pph pasal 21 q jga kan yg kena disuruh bikin presentasi tentang ini............
BalasHapus