Kamis, 24 Oktober 2013

pajak penghasilan pasal 21

Pajak penghasilan merupakan pajak atas penghasilan gaji,upah,honorarium,tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerja atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi dalam negri. 
  1. Wajib pajak pph pasal 21
    • Seluruh jajaran pejabat negara
    • PNS
    • Pegawai
    • Pegawai tetap
    • Pegawai tidak tetap
    • Penerima pensiun
    • Bukan pegawai,berstatus bukan pegawai tetapi memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,kegiatan dan lain-lain. Contoh: Tenaga ahli, Entrepeneur,Agen iklan,Pengarang,Penulis dan lain-lain.
  2. Objek pph pasal 21
    • Penghasilan yang diperoleh/diterima secara teratur(Gaji,tunjangan,honor,dll)
    • Penghasilan yang diterima secara tidak teratur(Bonus,premi,tantiem,THR,Gratifikasi)
    • Upah harian,upah mingguan, upah satuan,upah borongan, uang pesangon, jaminan hari tua.
    • Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,kegiatan( tenaga ahli, notaris,arsitek,dokter,konsultan, penilai dan aktuaris)
    • Gaji, kehormatan,tunjangan lalin bagi pejabat negara.
    • Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dikenakan pajak.
  3. Pph pasal 21 yang bersifat final
    • Penghasilan berupa pesangon dan uang tebusan pensiun,tunjangan hari tua/jaminan hari tua oleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh kementrian keuangan.
    • Penghasilan berupa honorarium,uang perangsang,uang sidang,uang hadir,lembur dan imbalan prestasi yang diterima PNS,pejabat negara,POLRI,TNI yang bersumber dananya dari APBN.
  4. Dasar pemungutan pajak dan pemotongan pajak pph pasal 21
    • Pegawai tetap.
    • Penerima pensiun berkala.
    • Pegawai tetap yanng penghasilannya dibayar secara bulanan dan telah melebihi Rp. 1.320.000,-( th 2010).
    • Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat kesinabumbungan.
    • Bagi pegawai harian  yang menerima upah belum lebih dari Rp. 150.000,- dengan jumlah komulatif perbulan.
    • 50% dari penghasilan bruto bagi bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak kesinambungan.
    • Jumlah penghasilan brutto bagi penerima imbalan selain yang sudah diseburkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar