- Mudah mengalami sakit kepala Sakit kepala yang berkepanjangan dan datang berulang-ulang bisa menjadi gejala kanker otak.
- Mudah mual Sering mual juga bisa menjadi gejala kanker otak.
- Tubuh lemas Penderita kanker otak biasanya mengalami tubuh lemas. Untuk itu, jika tubuh mudah lemas meski tidak mengerjakan pekerjaan berat, hal ini perlu diwaspadai.
- Sulit berjalan
Pengidap kanker otak juga akan mengalami kondisi sulit berjalan. Tiap akan berjalan rasanya sempoyongan. Gejala kanker otak ini disebabkan karena pengontrol aktivitas tubuh dalam otak terganggu oleh kehadiran sel-sel kanker. - Sulit mendengar dan melihat Terjadi perubahan juga dalam indra pendengaran dan penglihatan. Penderita akan mengalami penurunan daya dengar dan daya lihat. Gejala kanker otak ini akan bertambah parah seiring dengan bertambah parahnya sel-sel kanker mengerogoti otak.
- Mati rasa di kaki dan tangan Gejala kanker otak juga ditandai dengan terjadinya mati rasa pada kaki dan tangan. Kedua organ tersebut mengalami gangguan karena saraf pusatnya juga tengah diganggu oleh sel kanker.
- Sulit berkonsentrasi
Serangan pada otak membuat penderita juga mengalami kesulitan berkonsentrasi. Ini akan membuat penderita sulit untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik karena hilangnya konsentrasi. - Menurunnya daya ingat dan respon
Penderita kanker otak otomatis juga akan mengalami penurunan daya ingat serta respon tubuh. Hal ini dipengaruhi bermasalahnya organ otak yang mulai "dikuasai" sel kanker. - Menurunnya daya penciuman Selain indra pendengaran dan penglihatan yang menurun, gejala kanker otak juga terlihat pada menurunnya daya penciuman. Penderita sulit mempertahankan daya penciuman seperti sebelumnya.
- Lumpuh pada sebagian wajah atau badan Pada kondisi tertentu, penderita juga bisa mengalami kelumpuhan pada sebagian wajah atau sebagian tubuhnya. Ini menandakan bahwa salah satu otak tengah mengalami serangan hebat dari sel kanker.
- Kantuk yang berkepanjangan
Ini juga bisa menjadi gejala kanker otak. Orang yang mengalami kantuk yang berkepanjangan, meski sudah cukup tidur, bisa menjadi indikasi ada sesuatu yang tidak normal pada otak. - Berhentinya haid secara tidak normal Bagi wanita, berhentinya haid secara tidak normal juga perlu diwaspadai. Sebab bisa jadi hal itu menunjukkan terjadinya gejala kanker otak atau bisa jadi jenis kanker lainnya.
Rabu, 30 Oktober 2013
mengkin ini bukan tentang pph tapi ini sangat menghambat kinerja nya
Selasa, 29 Oktober 2013
CONTOH SOAL MENGHITUNG PPH PASAL 21 TARIF 2013
Langsung masuk contoh soal ya biar mudah dipraktekkan
Diketahui:
Status PTKP Pak Arif = K/2 (kawin, 2 tanggungan/anak) dengan nilai PTKP setahun=Rp.30.375.000 (masuk hitungan-huruf n)
Gaji pokok/bulan = RP.5.000.000 (masuk hitungan-huruf a)
Premi JKK dibayar perusahaan= 0.50% x 5.000.000 = 25.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf b)
Premi JK dibayar perusahaan= 0.30% x 5.000.000 =15.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf c)
Iuran JHT dibayar perusahaan= 3.70% x 5.000.000 = 185.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran JHT dibayar karyawan= 2%x5.000.000 = 100.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf g)
Iuran pensiun dibayar perusahaan = 100.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran pensiun dibayar karyawan = 50.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf f)
Hitungannya:
Pak Arifuddin karyawan PT. Traktor
Timika dengan status menikah dan mempunyai 2 anak, memperoleh gaji
sebulan Rp5.000.000,00. PT Traktor Timika mengikuti program Jamsostek,
premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JK)
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji. PT Traktor Timika menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Pak Arifuddin membayar
iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping
itu PT Traktor Timika juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Traktor Timika membayar iuran pensiun untuk Pak Arifuddin ke dana
pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Pak Arifuddin membayar iuran
pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Pak Arifuddin hanya
menerima pembayaran berupa gaji.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah?
Contoh soal diatas sulit untuk dipahami langsung karena penyajian
soalnya yang kurang sistematis jadi akan saya uraikan per item dan
kemudian akan saya kelompokkan item mana yang tidak boleh dimasukkan
dalam perhitunganPenghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah?
Diketahui:
Status PTKP Pak Arif = K/2 (kawin, 2 tanggungan/anak) dengan nilai PTKP setahun=Rp.30.375.000 (masuk hitungan-huruf n)
Gaji pokok/bulan = RP.5.000.000 (masuk hitungan-huruf a)
Premi JKK dibayar perusahaan= 0.50% x 5.000.000 = 25.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf b)
Premi JK dibayar perusahaan= 0.30% x 5.000.000 =15.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf c)
Iuran JHT dibayar perusahaan= 3.70% x 5.000.000 = 185.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran JHT dibayar karyawan= 2%x5.000.000 = 100.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf g)
Iuran pensiun dibayar perusahaan = 100.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan)
Iuran pensiun dibayar karyawan = 50.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf f)
Hitungannya:
Gaji | 5.000.000 | a | ||
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 25.000 | b | ||
Premi Jaminan Kematian | 15.000 | c | ||
Penghasilan bruto | 5.040.000 | d=a+b+c | ||
Pengurangan | ||||
1. Biaya jabatan | ||||
5%x5.040.000 | 252.000 | e | ||
2. Iuran Pensiun | 50.000 | f | ||
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 100.000 | g | ||
402.000 | h=e+f+g | |||
Penghasilan neto sebulan | 4.638.000 | i=d-h | ||
Penghasilan neto setahun | ||||
12×4.638.000 | 55.656.000 | j | ||
PTKP | ||||
- untuk WP sendiri | 24.300.000 | k | ||
- tambahan WP kawin | 2.025.000 | l | ||
- tambahan 2 tanggungan | 4.050.000 | m=l*2 | ||
PTKP K/2 | 30.375.000 | n=k+l+m | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 25.281.000 | o=j-n | ||
PPh terutang | ||||
5%x25.281.000 | 1.264.050 | p | ||
PPh Pasal 21 bulan Juli | ||||
1.264.050 : 12 | 105.338 | q |
PERHITUNGAN PTKP TERBARU PAJAK PPH PASAL 21
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
Untuk diri WP Rp 24.300.000
Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
TK/0 = Rp 24.300.000
K/0 = Rp 26.325.000
K/1 = Rp 28.350.000
K/2 = Rp 30.375.000
K/3 = Rp 32.400.000
Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.
Sabtu, 26 Oktober 2013
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap
a. Ahmad
Zakaria pada tahun 2011 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan
memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun
sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 2.500.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp 2.500.000,00 = Rp 125.000,00
2. Iuran pensiun = Rp 100.000,00
Rp 225.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 2.275.000,00
Penghasilan neto setahun adalah :
12 x Rp 2.275.000,00 Rp 27.300.000,00
PTKP setahun (K/0) :
- untuk WP sendiri = Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin = Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp 10.140.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% x Rp 10.140.000,00 = Rp 507.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 507.000,00 : 12 = Rp 42.250,00
b. Bambang
Yuliawan pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp 2.000.000,00. PT Yasa Buana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran
Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT
Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Yasa
Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun,
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan
sebeasr Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun
sebesar Rp 50.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan Rp 2.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 6.000,00
Penghasilan bruto Rp 2.016.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan
1. Biaya jabatan
5% x Rp 2.016.000,00 Rp 100.800,00
2. Iuran Pensiun Rp 50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 40.000,00
Rp 190.800,00
Rp 190.800,00
Penghasilan neto sebulan Rp 1.825.200,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 1.825.200,00 Rp 21.902.400,00
12 x Rp 1.825.200,00 Rp 21.902.400,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 4.742.400,00
Pembulatan Rp 4.742.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 4.742.000,00 = Rp 237.100,00
5% x Rp 4.742.000,00 = Rp 237.100,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 237.100,00 : 12 = Rp 19.758,00
Rp 237.100,00 : 12 = Rp 19.758,00
Dasar hukum :
Jumat, 25 Oktober 2013
Menghitung PPh Pasal 21 Gross Up dengan Excell
Setiap perusahaan yang diwajibkan menghitung, menyetor dan melaporkan
PPh Pasal 21 karyawannya. Beda perusahaan beda pula metode yang
digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21. Pada dasarnya terdapat 3 metode
penghitungan PPh Pasal 21 yang dapat di terapkan perusahaan dalam
menghitung PPh 21 Karyawan yaitu:
Dalam Menghitung PPh Pasal 21 tarif yang digunakan adalah tarif progresif berdasarkan pasal 17 UU No 36 Tahun 2008 yaitu:
Bagaimana rumus matematis PPh 21 Gross Up?
Secara matematis untuk menghitung PPh Gross Up tersebut adalah sebagai berikut:
Lapisan 1 : Untuk PKP 0 - 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 0) x 5/95 + 0
Lapisan 2 : Untuk PKP 47.500.000 - 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 47.500.000) x 15/85 + 2.500.000
Lapisan 3 : Untuk PKP 217.500.000 - 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 217.500.000) x 25/75 + 32.500.000
Lapisan 4 : Untuk PKP > 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000
Contoh Kasusnya sebagai berikut:
Muthia Rianty berkerja sebagai dokter dengan gaji per bulan 25jt dengan status kawin TK/0, JKK & JKM 0,54% dari gaji sedangkan JTH 2% dari gaji. Hitunglah berapa tunjangan pajak yang harus diberikan per tahun jika PPh 21 dihitung berdasarkan metode gross up?
PKP nya adalah 265.320.000 maka masuk dalam kelompok lapisan 4
Maka PPh 21 yang terhutang adalah
Pembuktian kebenaran
jadi terbukti bahwa tunjangan pajak yang harus diberikan 48.440.000
So, Bagaimana membuat rumus PPh 21 Gross Up di excell?
Terdapat 2 metode yang dapat kita dilakukan, yaitu
1. Mengaplikasikan Formula Matematis Ke Excel
Dengan soal yang sama dengan contoh diatas
Ditemukan hasil yang sama dengan contoh, formula yang digunakan adalah:
- Net Method yaitu metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya
- Gross Method yaitu metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
- Gross Up Methode yaitu metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa metode gross up dimana jumlah tunjangan pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sama besar dapat di ilustrasikan sebagai berikut.
Penghasilan = X
Tunjangan Pajak = 100
Total penghasilan bruto = 100+X
Pengurang:
- Biaya Jabatan :
- Biaya Jamsostek :
Total Pengurang Penghasilan = Y
Jumlah Penghasilan Neto = 100+X–Y
PTKP = Z
PKP = 100+X–Y–Z
PPh terhutang = 100
Penghasilan = X
Tunjangan Pajak = 100
Total penghasilan bruto = 100+X
Pengurang:
- Biaya Jabatan :
- Biaya Jamsostek :
Total Pengurang Penghasilan = Y
Jumlah Penghasilan Neto = 100+X–Y
PTKP = Z
PKP = 100+X–Y–Z
PPh terhutang = 100
Dalam Menghitung PPh Pasal 21 tarif yang digunakan adalah tarif progresif berdasarkan pasal 17 UU No 36 Tahun 2008 yaitu:
Bagaimana rumus matematis PPh 21 Gross Up?
Secara matematis untuk menghitung PPh Gross Up tersebut adalah sebagai berikut:
Lapisan 1 : Untuk PKP 0 - 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 0) x 5/95 + 0
Lapisan 2 : Untuk PKP 47.500.000 - 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 47.500.000) x 15/85 + 2.500.000
Lapisan 3 : Untuk PKP 217.500.000 - 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 217.500.000) x 25/75 + 32.500.000
Lapisan 4 : Untuk PKP > 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000
Contoh Kasusnya sebagai berikut:
Muthia Rianty berkerja sebagai dokter dengan gaji per bulan 25jt dengan status kawin TK/0, JKK & JKM 0,54% dari gaji sedangkan JTH 2% dari gaji. Hitunglah berapa tunjangan pajak yang harus diberikan per tahun jika PPh 21 dihitung berdasarkan metode gross up?
PKP nya adalah 265.320.000 maka masuk dalam kelompok lapisan 4
Maka PPh 21 yang terhutang adalah
jadi terbukti bahwa tunjangan pajak yang harus diberikan 48.440.000
So, Bagaimana membuat rumus PPh 21 Gross Up di excell?
Terdapat 2 metode yang dapat kita dilakukan, yaitu
1. Mengaplikasikan Formula Matematis Ke Excel
Dengan soal yang sama dengan contoh diatas
Ditemukan hasil yang sama dengan contoh, formula yang digunakan adalah:
2. Mengaktifkan iterative calculationSalah satu cara yang paling mudah untuk menghitung PPh 21 Gross Up adalah dengan mengaktifkan iterative calculation. Mode ini dapat diaktivkan dengan cara:
Pilih File > Excel Option>Klik Tab Formuls>Cheklist Enable iterative calulation
Pilih File > Excel Option>Klik Tab Formuls>Cheklist Enable iterative calulation
Setelah mengaktivakan iterative calculation, cara pengaplikasian mode ini adalah sebagai berikut:
Sama halnya dengan contoh pertama kita masih menggunakan soal yang sama:
Dari soal tersebut akan ditemukan PPh 21 sebelum di Gross Up adalah:
Untuk Mencari PPh 21 Gross Up bagaimana?
Mudah saja, tinggal masukan formula berikut pada cell tunjangan dalam hal ini adalah D2
Dengan telah diaktifkannya Interation Calculation maka, akan ditemukan hasil sebagai berikut:
Jadi, seperti itulah 2(dua) cara yang dapat dilakukan untuk menghitung
PPh Pasal 21 Gross Up dengan menggunakan excell. Baik metode pertama
maupun metode kedua memperoleh hasil yang sama yaitu 48.440.000. Tidak
ada perbedaan hasil dengan menggunakan kedua metode tersebut.
Silahkan pilih cara termudah menurut saudara dalam menghitung PPh 21 Gross Up.
Silahkan di comment dan selamat mencoba semoga tulisan ini bermanfaat.
Kamis, 24 Oktober 2013
pajak penghasilan pasal 21
Pajak penghasilan merupakan pajak atas penghasilan gaji,upah,honorarium,tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerja atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi dalam negri.
- Wajib pajak pph pasal 21
- Seluruh jajaran pejabat negara
- PNS
- Pegawai
- Pegawai tetap
- Pegawai tidak tetap
- Penerima pensiun
- Bukan pegawai,berstatus bukan pegawai tetapi memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,kegiatan dan lain-lain. Contoh: Tenaga ahli, Entrepeneur,Agen iklan,Pengarang,Penulis dan lain-lain.
- Objek pph pasal 21
- Penghasilan yang diperoleh/diterima secara teratur(Gaji,tunjangan,honor,dll)
- Penghasilan yang diterima secara tidak teratur(Bonus,premi,tantiem,THR,Gratifikasi)
- Upah harian,upah mingguan, upah satuan,upah borongan, uang pesangon, jaminan hari tua.
- Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,kegiatan( tenaga ahli, notaris,arsitek,dokter,konsultan, penilai dan aktuaris)
- Gaji, kehormatan,tunjangan lalin bagi pejabat negara.
- Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dikenakan pajak.
- Pph pasal 21 yang bersifat final
- Penghasilan berupa pesangon dan uang tebusan pensiun,tunjangan hari tua/jaminan hari tua oleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh kementrian keuangan.
- Penghasilan berupa honorarium,uang perangsang,uang sidang,uang hadir,lembur dan imbalan prestasi yang diterima PNS,pejabat negara,POLRI,TNI yang bersumber dananya dari APBN.
- Dasar pemungutan pajak dan pemotongan pajak pph pasal 21
- Pegawai tetap.
- Penerima pensiun berkala.
- Pegawai tetap yanng penghasilannya dibayar secara bulanan dan telah melebihi Rp. 1.320.000,-( th 2010).
- Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat kesinabumbungan.
- Bagi pegawai harian yang menerima upah belum lebih dari Rp. 150.000,- dengan jumlah komulatif perbulan.
- 50% dari penghasilan bruto bagi bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak kesinambungan.
- Jumlah penghasilan brutto bagi penerima imbalan selain yang sudah diseburkan.
Langganan:
Postingan (Atom)